134 BAB IX PENUTUP 9.1Kesimpulan Kesimpulan yang dapat penulis ambil daripenelitian ini adalah: 1.Analisis AHP keleluasaan geologi lingkungan menggunakan Kelompok parameter dengan bobotnya masing-masing berikut ini: Airtanah (30,3%), yang terdiri dari parameter zona konservasi airtanah (21,4%), potensi resapan airtanah (19,7%), produktivitas akuifer (26,4%), kedalaman muka airtanah (12%), dan kualitas airtanah (20,6%); aspek fisik permukaan (28,4%) yang terdiri dari parameter kemiringan lereng (45,8%) dan sifat keteknikan tanah dan batuan permukaan (54,2%); dan bahaya kebencanaan (41,4%) yang terdiri dari parameter bahaya gempabumi (31,7%), bahaya gerakan tanah dan banjir bandang (36,9%), dan bahaya erupsi gunungapi (31,4%). Hasil dari perhitungan analisis ini, maka didapatkan empat zona keleluasaan geologi lingkungan, yaitu Zona Cukup Leluasa, Zona Agak Leluasa, Zona Kurang Leluasa, dan Zona Tidak Leluasa. 2.Satuan geologi lingkungan di daerah penelitian terdiri dari Satuan Geologi Lingkungan I, Satuan Geologi Lingkungan II, Satuan Geologi Lingkungan III, dan Satuan Geologi Lingkungan IV. 3.Rekomendasizona pengendalian KBUyang memungkinkan pada daerah penelitian terdiri dari lima zona, yaitu Zona L1 (Zona Lindung Utama), Zona L2 (Zona Lindung Tambahan), Zona B3 (Zona Pemanfaatan Terbatas Perdesaan), Zona B4 (Zona Pemanfaatan Terbatas Perkotaan), dan ZonaB5 (Zona Pemanfaatan Sangat Terbatas Perkotaan). 4.Lokasi pusat Kota Lembang saat inicukuptepat menurut analisis geologi lingkungan berupa ZonaCukup Leluasadan Satuan Geologi LingkunganIV. 5.Perluasan perkotaan dan pemukiman dari pusat Kota Lembang diharapkanuntuk diminimalkan danmengikuti prioritaspadaGambar9.1: Ke Zona B4 lainnya (untuk pengembangan kota baru ke bagian barat pusat Kota Lembang) (Prioritas Pertama), 135 Ke Zona B4 lainnya (untuk pengembangan pemukiman baru ke bagian selatan pusat KotaLembang) (Prioritas Pertama), dan Ke Zona B3 dengan Zona Keleluasaan Sedang di sebelah barat, utara, dan timur pusat Kota Lembang untuk pengembangan kota dan pemukiman berikutnya (Pada saat ini, pembangunan pemukiman di Zona B3 hanya untuk warga lokal) (Prioritas Kedua). Gambar9.1 Kesimpulan rekomendasi arahan pembangunan Kecamatan Lembang 9.2Saran Saran penulis untuk pemerintah daerah adalah segera melakukan konsolidasi lahan, terutama di Zona L1, untuk meningkatkan kawasan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka hijau abadi yang kemudian bisa meningkatkan fungsi resapanairtanahdi Kawasan Bandung Utara. Selain itu, penulis juga berharap agar rencana pemekaran wilayah Kota Lembang yang selama ini telah diwacanakan agar dipertimbangkan lebih matang lagi, mengingat peningkatan status kecamatan dalam kabupaten menjadi kota dapat meningkatkan perpindahan 136 manusia dari desa-desa di sekelilingnya ke kota dan meningkatkan populasi Kota Lembang. Hal tersebut akan berdampak buruk pada upaya pengurangan dampak bencana di Kecamatan Lembang, alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan, bahkan mengurangi fungsi resapanairtanahdi Kecamatan Lembang..