30 Bab III Metodologi Penelitian III.1 Jenis Penelitian Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltian deskriptif dan bersifat kualitatif. Yang dimaksud dengan deskriptif di sini adalah bahwa penelitian ini berupaya untuk mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat untuk mengungkapkan fakta (fact finding), yang kemudian hasil penelitian ditekankan pada memberikan gambaran secara obyektif tentang keadaan sebenarnya dari obyek yang diteliti kemudian diinterpreasikan yang adekuat. 38 Sedangkan yang dimaksud dengan kualitatif disini adalah bahwa data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini data-data yang dinyatakan secara verba dan kualifikasinya bersifat teoritis. 39 III.2 Jenis dan Teknik pengumpulan data. Dalam peneltian ini jenis data-data yang dibutuhkan adalah data sekunder (secondary data). Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah terbagi dalam dua kategori yaitu pertama data sekunder yang bersifat normative positivisme. Adapun data sekunder yang bersifat normative positivisme adalah data sekunder yang berwujud perundang-undangan tertulis yang berlaku saat ini. Data ini terdiri dari Bahan Hukum Primer,Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum tersier. Bahan Hukum Primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat dalam wujud peraturan perundang-undangan, kemudian yang dimaksud Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer yang diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal, hasil-hasil seminar yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan sebagainya; sedangkan yang dimaksud dengan Bahan Hukum Tersier adalah bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun 38 Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, gajah Mada University Press, Yogyakarta,2007, hal 33. 39 Ibid, hal 34. 31 penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedi, surat kabar, jaringan internet dan sebagainya. 40 Adapun data yang kedua adalah data non-normative, yaitu data-data yang bukan berhubungan dengan hukum atau perundang-undangan, namun data ini memiliki relevansi dengan penelitian ini. Data-data sekunder tersebut dikumpulkan dengan Teknik Studi Dokumenter. Menurut Hadari Nawawi teknik ini merupakan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan katagorisasi dan klasifikasi bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan masalah penelitian, baik dari sumber dokumenter maupun buku-buku, majalah dan lain-lain. 41 Selain dengan menggunakan teknik dokumenter, dalam mengumpulkan data dilakukan juga dengan teknik on-line research yaitu teknik dengan menggunakan fasilitas internet, hal ini digunakan untuk memperoleh data-data yang relevan dan untuk melengkapi data-data sekunder. III.3 Metode Analisis Data Dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga metode pendekatan analisis yaitu : 1. Normative Analysis, dilakukan dengan cara menginventarisasi bahan- bahan hukum, disusun secara sistematis dan diinterpretasikan, dihubungkan satu dan lainnya, lalu dikaitkan dengan masalah yang diteliti dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 42 Bahan-bahan hukum yang akan dianalisa adalah Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Undang-undang No.