16 Bab II Tinjauan Pustaka II.1 Keamanan Mendefinisikan keamanan perlu memperhatikan dua aspek yang berbeda yaitu ancaman dan kerawanan. Aspek kerawanan adalah menyangkut faktor internal sedangkan aspek ancaman merupakan faktor eksternal. Namun kedua aspek ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sebuah negara dapat menciptakan keamanan dengan mereduksi kerawanan yang dimiliki dengan cara memperkuat instrumen perlindung (protector) seperti yang tertera pada gambar dibawah: Gambar II.1 : Defining Security 13 Berbicara tentang keamanan tentu akan berhubungan dengan masalah ancaman. Sehingga dapat dikatakan bahwa keamanan dan ancaman memiliki kaitan yang erat sebagai hubungan sebab akibat (causal). Keberadaan keamanan tergantung pada ancaman yang dihadapi, sehingga pada akhirnya dinamika keamanan tentunya akan dipengaruhi oleh perubahan ancaman 14 . Secara definisi, ancaman merupakan segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, integritas wilayah, keselamatan warga negara dan kehidupan demokrasi di Indonesia, serta membahayakan ketertiban dan perdamaian regional dan international. 15 Konsep ancaman dikatakan sebagai konsep multidimensional sehingga penanganan ancaman tersebut tidak hanya terfokus pada satu aktor keamananan 13 Tom Maley, Modul Security Sector Governance, tentang Defining Security, 2006 14 Tim ProPatria,Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, Propatria, 2004, Hal 16. 15 Ibid. Asset Protector Threat v p/r p p = protection of A by P p/r = protection/response (action taken against perceived threat) v = vulnerability 17 saja tetapi perlu adanya pembagian kewenangan secara jelas dan terperinci baik pada level strategy ke level operasional. Dengan melihat konsep ancaman tersebut di atas, menuntut adanya profesionalitas aktor keamanan (protector) dalam penganannya bahwa ancaman (threat) bisa diperkecil/diminimalisir melalui pemberdayaan aktor-aktor keamanan (protector) agar bisa berperan optimal. II.2 Terorisme sebagai Ancaman Dalam Buku Putih Pertahanan, 2003 ditegaskan bahwa trend ancaman terhadap Indonesia 10 sampai 15 tahun kedepan adalah masalah disparitas ekonomi politik, konflik kumunal, separatisme, terorisme dan disintegrasi bangsa. 16 Aspek terorisme dalam sektor keamanan nasional merupakan salah satu bentuk ancaman, telah menjadi perhatian Pemerintah dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka penanggulangan terorisme. Pada masa pemerintahan Megawati, paska peristiwa bom Bali 2002, dikeluarkan UU No.15 dan 16 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. II.2.1 Pengertian Terorisme. Terorisme sebagai fenomena yang telah ada beribu-ribu tahun yang lalu, hingga saat ini masih belum mampu didefinisikan oleh para ahli sehingga belum mendapat pengakuan secara universal dari semua pihak tanpa ada keraguan dan tidak merasa didiskriminasikan serta dimarjinalkan. Kejelasan pendefinisian ini sebenarnya merupakan hal yang sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi responsif terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai teroris. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Adjie Suradji dalam bukunyaTerorisme, yang mengungkapkan bahwa secara teoritis, banyak referensi yang menyatakan sulit untuk merumuskan definisi dari terorisme. Hal ini disebabkan terorisme memiliki multi dimensi perspektif atau dengan kata lain bahwa terorisme memiliki pengertian yang lebih dari satu karena memiliki variasi tergantung pada waktu dan kondisi. 17 16 Buku Putih Pertahananan, 2003 17 Adjie S, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan,2005, hal 10. 18 Pembahasan pengertian terorisme telah dibahas dalam European Convention Suppresion of Terrorism (ECST) di Eropa pada tahun 1977. 18 Di sini pengertian terorisme mengalami perluasan arti dari Crimes Againt State menjadi Crimes Againt Humanity. Dalam konteks Crimes Againt Humanity terorisme berhubungan dengan tindak pidana untuk menciptakan suatu keadaan yang mengakibatkan individu, golongan dan masyarakat umum ada dalam suasana yang teror. Tanggapan perlunya suatu perundang-undangan terorisme pun disambut dengan sikap pro dan kontra mengingat definisi mengenai terorisme masih menjadi polemik dan masih bersifat multi-interpretatif. Walaupun demikian, untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu pengertian atau definisi terorisme yang dikemukan dari beberapa sumber. Adapun sumber yang dikemukakan dibagi menjadi dua yaitu terorisme yang didefinisikan oleh komunitas internasional dan dalam negeri. Pendefinisian dalam komunitas international: a. The Dictionary of Espionage 19 Terorisme diartikan sebagai; penggunaan kekuatan atau kekerasan yang tidak sah untuk mengintimidasi, memaksa, melawan dan bahkan membunuh orang, masyarakat, pemerintah, untuk kepentingan politik atau tujuan sosial lainnya. b. Indian National Security Guard, act 1985: 20 Terorisme sebagai kelompok/golongan/individu yang mempunyai maksud tertentu untuk menyerang pemerintah atau penegak hukum dengan melakukan teror kepada orang atau bagian dari masyarakat, dengan melakukan aksi dan kegiatan dengan menggunakan peralatan, bom, dinamit, bahan peledak, zat kimia, zat yang mudah terbakar, senjata api, senjata yang mematikan, racun, gas yang berbahaya, zat jenis lain (biological dan lain-lain) yang dapat menimbulkan resiko terhadap alam dan lingkungan, yang mungkin sebagai 18 Abdul Wahid,dkk, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama,2004,hal 23-24. 19 Lihat Adjie S, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan,2005, hal 10-11. 20 Ibid. 19 penyebab, atau merusak, menghancurkan barang milik, harta benda atau menimbulkan kekacauan dan mengganggu kepentingan pemerintah atau kehidupan masyarakat. c. U.S Departemen of State and Defense: 21 Terorisme adalah kekerasan bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non-kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme Internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara. d. Menurut Konvensi PBB tahun 1937 22 : Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Pendefinisian dalam komunitas dalam negeri: a.Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) menyebutkan bahwa Terorisme merupakan bagian dari ancaman nonmiliter yang berupa aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal dan fundamentalis dalam negeri maupun internasional serta kelompok oportunis dengan melakukan peledakan bom, penculikan/penyanderaan, pembajakan dan pembunuhan. 23 b. Lebih lanjut Buku Petunjuk Induk (Bujukin) TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terorisme di definisikan sebagai : Segala tindakan kejahatan dengan cara kekerasan secara sistematis yang tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan, bermotifkan kejahatan luar biasa yang memiliki jaringan internasional dan dapat mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa 24 . c. UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan 21 Abdul Wahid dkk,op cit, hal24. 22 Ibid hal 29. 23 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/2/I/2007 tentang Doktrin TNI TRIDEK. 24 Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/364/X/2004 tentang Bujukin TNI tentang OMSP 20 umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional. Berdasarkan definisi-definisi terorisme sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa di dalam definisi-definisi tersebut terdapat beberapa unsur pokok, yaitu : a. Penggunaan kekuatan atau kekerasan, termasuk menggunakan bahan peledak atau senjata yang digunakan secara tidak sah atau melawan hukum; b.