Hasil Ringkasan
12 Bab II Tinjauan Penyusunan Strategi Penyediaan RTH Bagian ini akan dilakukan kajian literatur yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian terkait definisi, fungsi, tipologi, perhitungan dalam bab ini akan dibahas bagimana konsep Ruang Terbuka Hijau. Teori-teori yang diperoleh melalui berbagai sumber literatur mampu menjelaskan berbagai fenomena yang terjadi dalam kajian ruang terbuka hijau publik yang akan menjadi dasar strategi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang. II.1 Ruang Terbuka Hijau II.1.1 Pengertian Ruang Terbuka Definisi ruang terbuka yang diperoleh dari aturan perundang-undangan, diantara: 1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH adalah area memanjang/jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika (UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020). 2. Ruang Terbuka Hijau Publik Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai (UU No.6 Tahun 2007). 3. Ruang Terbuka Hijau Privat RTH Privat adalah ruang terbuka hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya utuk kalangan terbatas. RTH privat antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan (UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.14 Tahun 2022 tentang Peyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau). 4. Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) RTNH adalah area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan (Permen ATR/BPN N0.14 Tahun 2022). 5. Ruang Terbuka Biru (RTB) RTB adalah lanskap badan air yang memiliki potensi sebagai penyedia jasa lingkungan (ecosystem services) (Permen ATR/BPN N0.14 Tahun 2022). 6. Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) Indeks Hijau Biru Indonesia yang selanjutnya disingkat IHBI adalah metode perhitungan RTH dengan menilai kualitas ruang terbuka berdasarkan fungsi ekologis dan sosial (Permen ATR/BPN N0.14 Tahun 2022). II.1.2 Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang terbuka hijau (Green Open Space) adalah area hijau yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti rekreasi, konservasi, dan pemeliharaan lingkungan. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan) Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari ruang terbuka hijau: 1. Rekreasi: Ruang terbuka hijau menyediakan area untuk aktivitas rekreasi seperti berolahraga, berjalan-jalan, berkumpul dengan keluarga dan teman, dll. 2.