Hasil Ringkasan
1 Bab I Pendahulan I.1 Latar Belakang Ruang terbuka hijau (green open space) merupakan suatu elemen penting pada suatu kota yang dimana memiliki peran terhadap kualitas lingkungan, kelayakan huni, dan berkelanjutan suatu kota (Levent dan Nijkamp, 2009). Ruang terbuka hijau adalah ruang terbuka yang berperan dalam menyeimbangkan ruang terbangun dan ruang terbuka. Kawasan terbangun seperti pemukiman atau bangunan. Ruang terbuka hijau memiliki banyak fungsi, seperti memberikan kualitas udara segar, ruang hidup dan sosial yang nyaman, serta meningkatkan estetika lingkungan perkotaan. Ruang terbuka hijau (RTH) sangat penting bagi masyarakat perkotaan karena mempunyai banyak manfaat. Ruang terbuka hijau menjaga keserasian dan kesimbangan antara lingkungan alam maupun lingkungan buatan di perkotaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, bersih, nyaman, dan indah. Ruang terbuka hijau juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dalam rangka pembangunan daerah dan kemajuan daerah. Pembangunan yang akan dicapai dapat berwujud dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah lingkungan. Aspek ekologis/lingkungan dan perlunya perencanaan kota yang baik di setiap wilayah harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan. Perencanaan wilayah merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan kota dan daerah untuk mencapai pemerataan sumber daya yang seimbang. Ruang terbuka hijau dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Masalah khas yang dihadapi di kota- kota besar di Indonesia adalah Pertumbuhan penduduk yang cepat akibat urbanisasi mempersulit pengelolaan ruang kota dan melemahkan kelestarian lingkungan, masalah alih fungsi lahan menyebabkan kualitas lingkungan perkotaan yang buruk. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam perencanaan kota telah menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan jalan raya, kelebihan beban infrastruktur perkotaan, masalah sosial ekonomi, dan lain-lain. Penyediaan dan pemanfaatan 2 RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota/RTR (Rencana Tata Ruang) Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan harus memastikan kecukupan kawasan perlindungan hidrologis, kawasan pengembangan keanekaragaman hayati, iklim mikro perkotaan, dan kawasan polusi. Ruang hijau adalah vegetasi dominan atau kawasan lahan yang dikembangkan untuk melindungi habitat dan/atau lingkungan/struktur perkotaan tertentu dan/atau untuk mengamankan jaringan infrastruktur dan/atau tanaman. Selain meningkatkan kualitas atmosfer dan mendukung perlindungan tanah dan air, kawasan hijau di antara ekosistem kota juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan kota. Masalah tidak terpenuhinya jumlah RTH publik di banyak daerah terjadi karena banyak faktor. Elemen ini biasanya termasuk teknis, ekonomi, dan politik.