89 BAB V Hasil Penelitian: Rangkuman Biografi Para Partisipan V.1 Deskripsi Umum Mengenai Partisipan Untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang penghukuman bagi para partisipan, maka perlu untuk menceritakan kembali kronologi dan pengalaman kehidupan Partisipan yang mempengaruhi Partisipan sehingga terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum hingga harus menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Latar belakang, kronologi pelanggaran dan menjalani masa pidana di LPKA ditulis secara naratif oleh peneliti yang diolah berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat dilakukan observasi lapangan dan wawancara kepada para Partisipan. Kegiatan wawancara dilakukan di beberapa lokasi diantaranya ruang perpustakaan sekolah, di Aula luar wilayah LPKA Kelas II Bandung. Wawancara tidak dilakukan di sekitar Wisma Hunian dengan berbagai pertimbangan, terutama keamanan dan ketertiban. Wawancara dilakukan ditempat yang senyaman mungkin terutama bagi partisipan, apabila dirasa kurang nyaman dapat meminta pindah di lokasi yang lain, dengan seijin petugas LPKA. Pada saat dilakukan wawancara tidak jarang terdapat suara-suara ramai kegiatan di dalam LPKA, terutama di bagian Aula luar yang berdekatan dengan lokasi lapangan futsal outdoor, sehingga terkadang suara dari Partisipan sedikit tertutup dengan suara ramai kegiatan LPKA terutama pada saat bermain futsal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, posisi alat perekam semakin didekatkan ke arah partisipan, agar suara rekaman yang dari partisipan bisa terdengar lebih jelas. Berikut gambaran latar belakang partisipan, kronologi saat terjadinya pelanggaran hukum dan pengalaman menjalani masa pidana di LPKA Kelas II Bandung berdasarkan hasil wawancara. Uraian berikut ini adalah deskripsi umum dari biografi lengkap para partisipan. Biografi lengkap dapat dilihat pada Lampiran I. 90 V.1.1 Partisipan 1 (A1) Partisipan 1 (A1), berusia 17 tahun, merupakan anak yang lahir dari orang tua yang berkecukupan dan masih lengkap tinggal bersama. Ayah dan Ibu A1 sama-sama berasal dari Sukabumi, Ayahnya bekerja sebagai karyawan swasta bagian akuntansi dan ibu bekerja di kantor desa. A1 dididik oleh orang tua yang tegas terutama sang ayah, yang seringkali memperingatkan A1 untuk tidak bermalas-malasan dengan sesekali menggunakan kekerasan fisik. Ibu memiliki karakter yang lebih pendiam dan jarang marah, akan tetapi setiap kali A1 membuat suatu masalah, ibunya berusaha memperingatkannya secara halus, hal tersebut yang membuat A1 merasa lebih dekat dengan ibu daripada dengan ayah. A1 adalah putra sulung dari tiga bersaudara, kedua adiknya adalah perempuan. Seluruh anggota keluarganya tinggal bersama dalam satu rumah di daerah Sukabumi. A1 mengenyam pendidikan PAUD hingga SMK di Sukabumi. Pada saat usia SD ia sudah mulai mengenal tawuran antar pelajar. Kemudian pada awal usia SMP mulai mengenal minuman keras dari saudara sepupunya, didukung teman-teman sekolah juga terbiasa mengkonsumsi minuman keras ketika sedang berkumpul, menjadikan aktifitas tersebut menjadi kebiasaan. Beberapa waktu kemudian saat masih di bangku SMP, A1 mulai mengenal narkoba dari kakak-kakak kelasnya dan sebagian dari teman sebayanya, hingga membuatnya kecanduan dan pernah menjadi kurir narkoba. A1 sempat dikeluarkan dari sekolah saat kelas 3 SMP, sebab mengkonsumsi narkoba bersama teman-teman sekolahnya, hingga akhirnya melanjutkan pendidikan di sebuah yayasan di Sukabumi sampai lulus SMP. Setelah lulus SMP, A1 melanjutkan sekolah sebuah SMK negeri di Sukabumi. Di sana, A1 kembali bergaul dengan teman-teman yang memiliki kebiasaan tawuran, konsumsi minuman keras dan narkoba, sehingga kebiasaan ketika SMP berlanjut saat usia SMK. Pada saat tawuran, A1 telah menggunakan senjata tajam semenjak usia SD, dari menggunakan celurit hingga tramontina, yaitu golok yang biasa digunakan untuk memotong daging di Brazil. Pada saat tawuran kesekian kalinya, tawuran menimbulkan korban meninggal dunia, 91 sehingga mengantarkan A1 harus menjalani masa penghukuman di LPKA Kelas II Bandung. Sebelum menjalani masa pidana di LPKA Kelas II Bandung, A1 sempat menjalani masa penahanan di Polsek dan Lapas Sukabumi bercampur dengan para tahanan dan narapidana dewasa. A1 ditahan di tempat tersebut sambil menjalani proses persidangan. Di tempat penahanan tersebut A1 tidak lepas dari perlakuan kekerasan fisik oleh petugas yang melakukan penahanan. Hingga pada saat pembacaan putusan hakim, A1 mendapatkan vonis hukuman 5 tahun 6 bulan. Beberapa hari setelah vonis dibacakan, A1 dipindahkan ke LPKA Kelas II Bandung untuk menjalani masa pidana. Keseharian A1 di dalam LPKA diisi dengan berbagai kegiatan seperti sholat berjamaah, mengaji pesantren, kegiatan kepramukaan, keterampilan, olah raga dan kesenian. A1 juga mengambil sekolah paket C di dalam LPKA, untuk melanjutkan pendidikan yang sebelumnya sempat terhenti karena terlibat kasus yang saat ini membawanya harus menjalani pidana di LPKA. Ada berbagai kegiatan yang membuat A1 merasa dirinya menjadi lebih optimis untuk menjalani masa-masa ke depan, salah satunya adalah kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan seperti pesantren, sholat berjamaah dan ceramah-ceramah keagamaan menjadikan pola pikirnya berubah, yang tadinya tujuan utama baginya mentok pada kesenangan di dunia, akhirnya menyadari bahwa kebahagiaan sejati adalah kehidupan di akhirat nanti. Selain itu A1 juga menyukai kegiatan keterampilan membuat sabun dan sablon. Keterampilan tersebut membuka wawasan baginya, bahwa setelah keluar nanti ada banyak kesempatan usaha yang bisa ia lakukan sebagai jalan untuk mendapatkan kehidupan yang layak. A1 juga berkesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas kunjungan video call secara online setiap minggu sekali. Selama di dalam LPKA A1 juga sempat dikunjungi keluarga sebanyak dua kali. 92 A1 berpandangan bahwa Anak yang melakukan kesalahan tidak seharusnya diberikan hukuman secara fisik. Anak-anak harus diberikan pengertian terlebih dahulu terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan olehnya. Apabila setelah diberikan pengertian anak masih tetap melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, baru diberikan hukuman yang setimpal. Tidak ada masukan yang disampaikan A1 untuk LPKA, dikarenakan baginya segala fasilitas dan program-program yang dilaksanakan di sana sudah cukup dan tinggal menghabiskan masa pidananya hingga ia keluar nanti. V.1.2 Partisipan 2 (A2) Partisipan 2 (A2), lahir di Kota Cirebon 17 tahun yang lalu, merupakan anak pertama dari dua bersaudara. A2 lahir dari seorang ibu yang berusia 18 tahun saat melahirkannya. Pada awalnya keluarga hidup dalam keadaan yang harmonis, akan tetapi pada saat usia SMP, orang tua mengalami konflik hingga berujung pada perceraian. Setelah orang tuanya bercerai, A2 memilih untuk tinggal sendiri di rumah yang sebelumnya ditempatinya bersama keluarganya. Kehidupan sekolah A2 pada saat SD, cenderung sebagai siswa yang selalu mengikuti pelajaran, tidak pernah membolos sekolah, pernah sesekali ditegur oleh guru bukan karena pelanggaran yang fatal. Anak yang memiliki hobi menggambar ini, termasuk salah satu murid yang disukai guru-guru pada saat SD. Baru kemudian pada saat SMP ia sudah mulai berani untuk tidak masuk sekolah tanpa ijin, tidak suka belajar dan cenderung berkumpul dengan teman-teman yang memiliki kebiasaan mabuk, membolos sekolah dan tawuran. Pada saat itu A2 juga gemar bergaul dengan teman- teman di luar sekolah yang usianya lebih dewasa.