Hasil Ringkasan
STRATEGI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KAWASAN PERKOTAAN KARANG BARU DAN KUALASIMPANG KABUPATEN ACEH TAMIANG TESIS Karya tulis sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister dari Institut Teknologi Bandung Oleh ADILA NABILAH NIM: 25421021 (Program Studi Magister Perencanaan Willayah dan Kota) INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG Agustus 2023 i ABSTRAK STRATEGI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KAWASAN PERKOTAAN KARANG BARU DAN KUALASIMPANG KABUPATEN ACEH TAMIANG Oleh ADILA NABILAH NIM: 25421021 (Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota) Ruang terbuka hijau (green open space) suatu elemen penting pada suatu kota yang dimana memiliki peran terhadap kualitas lingkungan, kelayakan huni, dan berkelanjutan suatu kota. Ruang terbuka hijau berperan dalam menyeimbangkan ruang terbangun dan ruang terbuka. Kawasan terbangun seperti pemukiman atau bangunan. Ruang terbuka hijau memiliki banyak fungsi, seperti memberikan kualitas udara segar, ruang hidup dan sosial yang nyaman, serta meningkatkan estetika lingkungan perkotaan. Kawasan Perkotaan Karang baru dan Kualasimpang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Tamiang. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan penelitian supply and demand (Gap) digunakan untuk menghitung ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) pada kondisi eksisting RTH. Dari hasil analisis didapatkan perhitungan kebutuhan RTH Publik berdasarkan jumlah penduduk 20 tahun mendatang dengan jumlah penduduk pada tahun 2042 45.095 jiwa di Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang membutuhkan RTH seluas 45,18 Ha. Menurut luas wilayah dengan kondisi saat ini di Kawasan Perkotaan Karang baru dan Kualasimpang memperlihatkan sbahwa secara keseluruhan total RTH Publik di Kawasan Perkotaan Karang baru dan Kualasimpang saat ini seluas 15,93 Ha atau 1% dari total luas wilayah Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang yakni 2.198,12 Ha. Luas eksisting RTH Publik tersebut masih belum memenuhi luas minimun yaitu 240 Ha atau 20%. Dari hasil perhitungan tersebut dapat dirumuskan strategi penyediaan RTH Publik di Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang menghasilkan 11 strategi prioritas diantaranya 4 strategi prioritas dan 6 strategi pendukung. Strategi yang dilakukan berkaitan dengan perlu diadakannya kerjasama antara Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam penyediaan dan pengembangan RTH publik di Kawasan Perkotaan Karang Baru dan Kualasimpang. Kata Kunci : Aceh Tamiang, RTH Publik, Strategi, Penyediaan RTH Publik i ABSTRACT STRATEGY FOR PROVISION OF PUBLIC GREEN OPEN SPACES IN THE URBAN AREAS OF KARANG BARU AND KUALASIMPANG, ACEH TAMIANG REGENCY By ADILA NABILAH NIM: 25421021 (Master’s Program in Urban and Regional Planning Green open space is an important element in a city which has a role in environmental quality, livability, and sustainability of a city. Green open space plays a role in balancing built space and open space. Built-up areas such as settlements or buildings. Green open space has many functions, such as providing quality fresh air, comfortable living and social spaces, and enhancing the aesthetics of the urban environment. The Urban Areas of Karang Baru and Kualasimpang are part of the Aceh Tamiang Regency. The approach in this study uses a quantitative method with a supply and demand (Gap) research approach used to calculate the availability supply and demand in the existing green open space conditions. From the results of the analysis, it is obtained that the calculation of the need for public green open space is based on the population in the next 20 years with a population of 45,095 people in the urban areas of Karang Baru and Kualasimpang in 2042 requiring 45.18 ha of green open space. According to the area under current conditions in the Karang Baru and Kualasimpang Urban Areas, it shows that overall the total Public Open Space in the Karang Baru and Kualasimpang Urban Areas is currently 15.93 Ha or 1% of the total area of the Karang Baru and Kualasimpang Urban Areas, namely 2,198 , 12 Ha. The existing area of Public Green Open Space still does not meet the minimum area of 240 Ha or 20%.