34 BabIVGambaran Umum IV.1Regional Authority Index Indonesia dan Negara-negaraDonor Pool Indonesia memiliki RAIyang paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara donor poolsebagaimana ditunjukkan oleh gambar IV.1. Rata-rata RAIIndonesia dari tahun 1981 hingga tahun 2018 adalah 12,78; sedangkan negara donor pool memiliki rata-rata sebesar 5,60.Terlihat pula dari gambar bahwa RAI negara Indonesia mulai unggul daripada negara lain sejak tahun 2001 dengan kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 5,93 satuan. Indonesia kembali mengalami kenaikan RAI yang signifikan pada tahun 2004 sebesar 4,97 satuan. Adapun pada tahun 2018, Indonesia mencapai RAI tertinggidengan nilai sebesar 20,78. Gambar IV.1 Regional Authority Index Indonesia dan Negara Donor Pool Sumber: diolah dari Hooghe dkk., 2021 0 2 4 6 8 10 12 14 0 5 10 15 20 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Rata-rata Regional Authority Index Tahun Regional Authority Index (RAI) Indonesia Nepal South Korea Bolivia Uruguay Norway Philippines Sri Lanka Ecuador United Kingdom Portugal Greece Turkey Papua New Guinea Paraguay Denmark Finland Chile Haiti Panama Nicaragua Thailand Dominican Republic Guatemala Honduras Costa Rica Bahamas Belize Guyana Luxembourg Singapore Rata-rata Indonesia Rata-rata Donor Pool 35 IV.2 Kondisi Umum Ekonomi Indonesia Sebelum dan Setelah Kebijakan Desentralisasi Gambar IV.2 menunjukkan bahwa rata-rata PDB per Kapita Indonesiatahun 1960- 2000sebesar $1,091; lebih rendah daripadarata-rata tahun 2001-2020 yang mencapai $2,741.Hal ini mengindikasikan adanya pertumbuhan ekonomi pasca diterapkannyakebijakan desentralisasidi Indonesia. Selain itu, rasio PDB per kapita Indonesia terhadap dunia yang sempat mengalami penurunan akibat krisis moneter tahun 1998,kembalimengalami kenaikanyang konsistenhingga mencapai angka 0,35 pada akhir tahun 2020. Gambar IV.2PDB per Kapita Indonesia vs Dunia Sumber: diolah dari World Bank, 2023 $1,091 $2,741 Tahun 36 Gambar IV.3Pertumbuhan PDB per Kapita Indonesia vs Dunia Sumber: diolah dari World Bank, 2023 Sementara itu, gambar IV.3menunjukkan bahwapertumbuhanrata-rata PDB per Kapita Indonesia tahun 1961-2000sebesar 3,03 persen; lebih rendah daripada rata- rata tahun 2001-2020 yang mencapai 3,37. Hal inijugamengindikasikan adanya pertumbuhan ekonomi pasca diterapkannya kebijakan desentralisasi di Indonesia. Selama periode 1961 hingga 2020, setidaknyaterdapat tiga kali penyusutan ekonominegaraIndonesia danduniasecaraekstrem, yakni padaperistiwa krisis finansial Asia pada tahun 1998, krisis keuangan globalpadatahun 2009, dan pandemi covid-19pada tahun 2020.Pada tahun 1998, sebelum diterapkannya kebijakan desentralisasi, penyusutan yang dialami Indonesia sangat drastishingga mencapaiminus 14,35 persen. Sedangkan, pada tahun 2009 dan 2020,setelah diterapkannya kebijakan desentralisasi, penurunan performa ekonomi yang dialami Indonesia masih lebih baikdibandingkannegara-negara di dunia dengan selisih berturut-turut sebesar 5,74 dan 1,18 persen. 3,03 3,37 37 IV.3 Indeks Politik dan Kesetaraan menurut Provinsi Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan rata-rata indeks politik dan kesetaraan tertinggi adalah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Tengah. Adapun nilai rata-rata indeks politik maksimum adalah sebesar 83,05; minimum sebesar 56,10; serta standar deviasi sebesar 5,76. Gambar IV.4 Rata-rata Indeks Hak Politik dan Kesetaraan Sumber: diolah dari BPS, 2022 38 IV.4 Pemda per Kapita menurut Provinsi Selama periode 2011-2021, tiga provinsi dengan rata-rata pemda per kapita tertinggi adalah Papua Barat, Papua, Maluku Utara; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Adapun nilai rata-rata pemda per kapita maksimum adalah sebesar 1,47 x 10 -5 ; minimum sebesar 9,77 x 10 -8 ; serta standar deviasi sebesar 3,06 x 10 -6 . Gambar IV.5 Rata-rata Pemda per Kapita Sumber: diolah dari KemenpanRB, 2022 39 IV.5 Realisasi Transfer ke Daerah Provinsi Selama periode 2018-2022, tiga daerah provinsi yang menerima realisasi transfer dari pusat tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Aceh; sedangkan realisasi transferterendah diberikan kepadaKep. Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara. Adapun totalrealisasi transferpusatke daerah provinsi mengalami fluktuasi setiap tahunnya dengan rata-rata sebesar 176,25 triliun rupiah per tahun. Gambar IV.6Realisasi Transfer ke Daerah Provinsi Sumber: diolah dari Kemenkeu, 2023 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 140,00 160,00 180,00 200,00 0,00 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 2018 2019 2020 2021 2022 Total Realisasi Transfer ke Daerah Provinsi Realisasi Transfer ke Daerah Provinsi Tahun 2018-2022 (Triliun Rupiah) TOTAL DKI JAKARTA JAWA BARAT ACEH JAWA TIMUR PAPUA JAWA TENGAH KALIMANTAN TIMUR PAPUA BARAT SUMATERA UTARA SUMATERA SELATAN RIAU SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH KALIMANTAN SELATAN SUMATERA BARAT LAMPUNG NUSA TENGGARA TIMUR BANTEN SULAWESI TENGGARA DI YOGYAKARTA KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH JAMBI NUSA TENGGARA BARAT MALUKU KEP. RIAU SULAWESI UTARA BALI KALIMANTAN UTARA BENGKULU SULAWESI BARAT MALUKU UTARA GORONTALO KEP. BANGKA BELITUNG 40 IV.6Transfer ke Daerah Kabupaten/Kotadan Dana Desamenurut Provinsi Selama periode 2018-2022, tiga daerah provinsi yang menerima realisasi transfer kabupaten/kota dan dana desa tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah; sedangkan realisasi transfer terendah diberikan kepada Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung, serta DKI Jakarta yang tidak mendapatkan transfer ke daerah kabupaten/kota maupun dana desa sama sekali karena kabupaten/kotanya hanya berupawilayah administrasi tanpa kewenangan desentralisasi. Adapun total realisasi transfer pusat ke daerah kabupaten/kota dan dana desamengalami fluktuasi setiap tahunnya dengan rata-rata sebesar 744,29 triliun rupiah per tahun. Gambar IV.7Realisasi Transfer ke Daerah Kabupaten/Kota dan Dana Desa Sumber: diolah dari Kemenkeu, 2023 660,00 680,00 700,00 720,00 740,00 760,00 780,00 800,00 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 2018 2019 2020 2021 2022 Total Realisasi Transfer ke Daerah Kab/Kota dan Dana Desa Menurut Provinsi Realisasi Transfer ke Daerah Kab/Kota dan Dana Desa Menurut Provinsi Tahun 2018-2022 (Triliun Rupiah) TOTAL JAWA TIMUR JAWA BARAT JAWA TENGAH PAPUA SUMATERA UTARA ACEH SUMATERA SELATAN SULAWESI SELATAN KALIMANTAN TIMUR RIAU NUSA TENGGARA TIMUR LAMPUNG SUMATERA BARAT KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TENGAH PAPUA BARAT SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA BANTEN NUSA TENGGARA BARAT JAMBI SULAWESI UTARA MALUKU MALUKU UTARA BALI DI YOGYAKARTA BENGKULU KEP. RIAU KALIMANTAN UTARA KEP. BANGKA BELITUNG SULAWESI BARAT GORONTALO DKI JAKARTA 41 IV.7 Derajat Desentralisasi Fiskal menurut Provinsi Derajat desentralisasi fiskal menggambarkan porsi belanja daerah yang didanai dari sumber penerimaan selain transfer ke daerah dan dana desa. Selama periode 2018- 2022, tiga provinsi dengan rata-rata DDF tertinggi adalah DKI Jakarta, Banten, dan Bali; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Papua, Papua Barat, dan Maluku. Adapun nilai rata-rata DDF maksimum adalah sebesar 0,704; minimum sebesar 0,098; serta standar deviasi sebesar 0,137. Gambar IV.8 Derajat Desentralisasi Fiskal Sumber: diolah dari Kemenkeu, 2023 42 IV.8 Total Realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negerimenurut Provinsi Total realisasi investasi menggambarkan besaran realisasi investasi yang bersumber dari PMDN maupun PMA. Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan total investasitertinggi adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat. Adapun nilai total investasimaksimum adalah sebesar 701,91 triliun rupiah; minimum sebesar 7,42triliun; serta standar deviasi sebesar 163 triliun rupiah. Gambar IV.9Total Realisasi Investasi Sumber: diolah dari BKPM, 2023 0,00100,00200,00 300,00 400,00 500,00 600,00 700,00 0,00100,00200,00 300,00 400,00 500,00 600,00 700,00 SULAWESI BARAT MALUKU PAPUA BARAT GORONTALO KEP. BANGKA… DI YOGYAKARTA SUMATERA BARAT NUSA TENGGARA… JAMBI KALIMANTAN UTARA ACEH BENGKULU SULAWESI UTARA LAMPUNG NUSA TENGGARA… KALIMANTAN SELATAN BALI KALIMANTAN TENGAH SULAWESI SELATAN PAPUA KALIMANTAN BARAT SULAWESI TENGGARA KEP. RIAU SUMATERA UTARA SUMATERA SELATAN MALUKU UTARA KALIMANTAN TIMUR SULAWESI TENGAH RIAU JAWA TENGAH BANTEN JAWA TIMUR DKI JAKARTA JAWA BARAT Triliun Rupiah Total Realisasi Investasi PMDN dan PMA (triliun Rupiah) menurut Provinsi selama Periode 2018-2022 Total InvestasiTotal PMA Total PMDN 43 IV.9 Produk Domestik Regional Bruto per Kapita menurut Provinsi Produk domestik regional bruto per kapita menggambarkan nilai barang dan jasa dari seluruh kegiatan ekonomi domestik per penduduk. Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan rata-rata PDRB per kapita tertinggi adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun nilai rata- rata PDRB per kapita maksimum adalah sebesar 173,75 juta rupiah; minimum sebesar 12,87 juta; serta standar deviasi sebesar 32,73 juta rupiah. Gambar IV.10 Rata-rata PDRB per Kapita Sumber: diolah dari BPS, 2022 44 IV.10 Tingkat Kemiskinan menurut Provinsi Tingkat kemiskinan menggambarkan persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan atau garis pengeluaran minimum untuk kebutuhan pokok selama sebulan. Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan rata-rata tingkat kemiskinan tertinggi adalah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh DKI Jakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan. Adapun nilai rata-rata tingkat kemiskinan maksimum adalah sebesar 26,99 persen; minimum sebesar 4,19; serta standar deviasi sebesar 5,46 persen. Gambar IV.11 Rata-rata Tingkat Kemiskinan Sumber: diolah dari BPS, 2022 45 IV.11 Tingkat Ketimpangan menurut Provinsi Tingkat ketimpangan menggambarkan ukuran distribusi pendapatan antara kelompok kaya dan miskin dengan nilai mendekati 1 berarti ketimpangan semakin tinggi. Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan rata-rata tingkat ketimpangan tertinggi adalah DI Yogyakarta, Gorontalo, dan Jawa Barat; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sumatera Barat. Adapun nilai rata-rata tingat ketimpangan maksimum adalah sebesar 0,436; minimum sebesar 0,259; serta standar deviasi sebesar 0,039. Gambar IV.12 Rata-rata Tingkat Ketimpangan Sumber: diolah dari BPS, 2022 46 IV.12 Indeks Pembangunan Manusia menurut Provinsi Indeks pembangunan manusia menggambarkan taraf hidup penduduk dari aspek kesehatan, pendidikan, dan pengeluaran. Selama periode 2018-2022, tiga provinsi dengan rata-rata IPM tertinggi adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Timur; sedangkan tiga nilai terendah dimiliki oleh Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Adapun nilai rata-rata IPM maksimum adalah sebesar 80,95; minimum sebesar 60,67; serta standar deviasi sebesar 3,93. Gambar IV.13 Rata-rata Indeks Pembangunan Manusia Sumber: diolah dari BPS, 2022 47 IV.13 Kerangka Regulasi Kebijakan Desentralisasi Gambar IV.14 di bawah ini menunjukkan perkembangan regulasi kebijakan desentralisasi dari era sebelum reformasi hingga saat ini. Dimulainya kebijakan desentralisasi di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU mengenai desentralisasi pada tahun 1999 yang berlaku efektif dua tahun setelahnya, yakni sejak tahun 2001. Kedua UU sebelumnya tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa dinilai tidak sesuai lagi dengan prinsip otonomi daerah dan hak asal-usul daerah. Pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya kemudian menjadi salah satu dari tuntutan reformasi 1998. Pada era pra reformasi, kewenangan pemerintah pusat sangatlah luas sehingga rentan akan konflik kepentingan hingga praktik monopoli (BKF, 2021). Berikutnya, memasuki era reformasi, Indonesia mulai menerapkan kebijakan desentralisasi dengan adanya pembagian kewenangan kepada daerah secara konkuren diantaranya untuk mengatur urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan, serta mengelola keuangan daerah termasuk pajak dan retribusi daerah, pembiayaan utang, dan pengelolaan belanja daerah.