11 Bab II Tinjauan Pustaka II.1 Kepatuhan Wajib Pajak Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah teknis perpajakan, yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Disamping masalah teknis, kemauan dan kemampuan wajib pajak juga memegang peranan penting dalam hal mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Devano & Rahayu, 2006). Bagi sebagian masyarakat membayar pajak bukanlah merupakan tindakan yang semudah dan sesederhana membayar untuk mendapatkan sesuatu (konsumsi). Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak secara langsung memperoleh manfaat dengan membayar pajak, walaupun sebenarnya hasil penerimaan pajak digunakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan nasional. Sebagian masyarakat memiliki kecenderungan untuk meloloskan diri dari pembayaran pajak. Permasalahan tersebut berakar pada kondisi membayar pajak adalah suatu pengorbanan yang dilakukan warga negara dengan menyerahkan sebagian hartanya kepada negara dengan sukarela. Usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meloloskan diri dari pajak merupakan usaha yang disebut perlawanan terhadap pajak (Devano & Rahayu, 2006). Usaha tidak membayar pajak atau memanipulasi jumlah pajak maupun meminimalisasikan jumlah pajak yang harus dibayar menjadi hal yang menghambat dalam pemungutan pajak. Perlawanan terhadap pajak terntunya akan meningkatkan jumlah tunggakan dan mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari sektor pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi dari : 1. Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri; 2. Kepatuhan untuk menyetorkan kembali surat pemberitahaun; 3. Kepatuhan dalam penghitungandan pembayaran pajak terhutang; dan 4. Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. (Nasucha, 2004) 12 Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor- faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat perlu mendapatkan perhatian (Penjelasan Umum UU No. 19 tahun 2000). II.2 Tunggakan Pajak Peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangatlah diharapkan. Namun, pada kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya hutang pajak sebagaimana mestinya. Ada lima faktor menurut Subagyo (2004) yang dapat menyebabkan munculnya tunggakan, yaitu faktor ekonomi, sosial, birokrasi, fisik dan fiskal seperti telah diuraikan pada bagian pendahuluan. Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.75/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Kebijakan Penagihan Pajak, kriteria kualitas tunggakan pajak dapat ditentukan sebagai berikut : 1. Tunggakan lancar - Apabila wajib pajak/penanggung pajak bersikap kooperatif dan membayar/mengangsur tunggakan pajak hingga lunas atau diperkirakan akan lunas dalam kurun satu tahun; - Apabila wajib pajak mendapat SK Angsuran; 2. Tunggakan kurang lancar - Apabila wajib pajak/penanggung pajak bersikap kooperatif dan membayar/mengangsur tunggakan pajak tetapi tidak lunas atau diperkirakan tidak lunas dalam kurun satu tahun; - Apabila wajib pajak/penanggung pajak bersikap tidak kooperatif tetapi mempunyai kemampuan membayar tunggakan pajak; 13 3. Tunggakan dalam perhatian khusus - Apabila wajib pajak/penanggung pajak bersikap kooperatif tetapi sedang melakukan upaya hukum (keberatan/banding/PK); 4. Tunggakan diragukan - Apabila wajib pajak/penanggung pajak bersikap kooperatif tetapi tidak memiliki asset yang cukup untuk melunasi tunggakan pajaknya; - Apabila wajib pajak sedang proses bubar/pailit; - Apabila wajib pajak/penanggung pajakbersikap tidak kooperatif; - Sebab lain sehingga tunggakan pajak diragukan pencairan / pelunasannya; 5. Tunggakan macet - Apabila wajib pajak/penanggung pajak tidak ditemukan; - Apabila tunggakan pajak sudah daluwarsa atau karena sebab lainnya; Tindakan penagihan atas tunggakan pajak selama ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dengan undang- undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum. II.3 Analisis Diskriminan Analisis diskriminan merupakan teknik menganalisis data, kalau variabel terikat (dependen variable) merupakan kategori (non metrik, ordinal atau nominal dan bersifat kualitatif). Sedangkan varibel bebasnya sebagai prediktor merupakan metrik (Supranto, 2004). Model diskriminan berkenaan dengan model linier, variabel bebas dilambangkan dengan notasi X 1, X2, X3, .........., Xn, dan variabel terikat dilambangkan dengan Z. Hubungan antara variabel-variabel bebas X dengan variabel terikat Z ialah : 14 Zi = .0 + .1Xi1 + .2Xi2 + .3Xi3 + ……… + . jXij .............................. (II.1) Dalam hal ini : Z i = nilai diskriminan dari objek ke-i . 0 = konstanta .