1 BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ±17.000 pulau, saat ini terdapat 8 provinsi yang termasuk ke dalam Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan (BKSDK) salah satunya adalah Provinsi Maluku (Kelen, 2017). Provinsi Maluku memiliki 1.337 pulau (BPS, 2022) untuk memenuhi kebutuhan konektivitas inter dan antar pulau menjadi lebih dominan. Pemerintah Provinsi Maluku membentuk program 12 gugus pulau dan perencanaan pengembangan infrastruktur keluar dan masuk pulau berdasarkan moda aksesnya sebagai jawaban isu strategis pembangunan daerah, salah satunya permasalahan penataan ruang yakni terbatasnya aksesibilitas (RPJMD Maluku, 2019). Tabel I.1 Moda akses pada program gugus pulau (RPJMD Maluku, 2019) No. Gugus Pulau Moda Udara Laut Penyeberangan 1. Pulau Buru Namniwel Namlea Teluk Bara 2. Seram Barat - Waepirit - 3. Seram Utara - Wahai Wahai 4. Seram Timur Kufar Bula - 5. Seram Selatan Amahai Amahai - 6. Kepulauan Banda Banda Neira Banda Neira - 7. Ambon & P.P. Lease Ambon Ambon, Hunimua, Tulehu - 8. Kep. Kei Ibra Tual - 9. Kep. Aru Dobo Dobo Dobo 10. Kep. Tanimbar Saumlaki Saumlaki - 11. Kep. Babar Moa - - 12. Kep. P.P. Terselatan Kisar Kisar Ilwaki Banyaknya jumlah pulau yang dimiliki dan program gugus pulau sebagai salah satu strategi pembangunan daerah sangat membutuhkan transportasi udara. Pentingnya peran transportasi udara dalam melayani kebutuhan masyarakat di tiap – tiap pulau guna memenuhi kebutuhan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial, 2 aksesibilitas orang dan barang sehingga membuka keterisoliasian daerah terutama bagi daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Berikut peta sebaran 13 bandar udara tersebar di beberapa pulau: Gambar I.1 Peta Lokasi Bandara Provinsi Maluku (Dishub Maluku, 2019) Sebaran bandar udara pada Gambar I.1 memiliki beragam panjang dan lebar landasan pacu. Perbedaan landasan pacu akan mempengaruhi jenis pesawat yang dapat didarati dan pelayanan bandar udara itu sendiri, maka bandar udara memiliki Tatanan Kebandarudaraan. Menurut Undang – Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 193, Tatanan Kebandarudaraan merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar – unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Tahun 2019, memiliki 251 bandar udara, 37 bandara hub dan 214 bandara spoke. Rencananya akan dibangun 75 bandara hub dan 226 bandara spoke, sehingga totalnya sebanyak 301 bandara. Total tersebut sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara KM No. 166 Tahun 2019 (Profil Direktorat Perhubungan Udara, 2022). Tatanan kebandarudaraan nasional dibagi berdasarkan hierarki, dan klasifikasinya sesuai rencana induk nasional bandar udara. 3 Berdasarkan hierarkinya terbagi menjadi 2, digolongkan berdasarkan jumlah penumpang yang akan dilayaninya: 1. Bandar Udara Pengumpul (Hub), mulai melayani jumlah ≥ 500.000 (lima ratus ribu) hingga ≥ 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. 2. Bandar Udara Pengumpan (Spoke), mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi lokal, merupakan bandar udara penunjang dari bandar udara pengumpul, dan sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal. Lebih lanjut berikut tabel ketentuan hirarki bandar udara berdasarkan PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional: Tabel I.2 Hirarki Bandar Udara Hirarki Bandar Udara Macam - Macam Ketentuan Bandar Udara Pengumpul (Hub) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer Prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) melayani penumpang dengan jumlah ≥5.000.000 (lima juta) orang per tahun. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder Prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah ≥1.000.000 (satu juta) dan