Hasil Ringkasan
TINJAUAN HUKUM TERKAIT BATAS LAUT ADAT SASI DI KECAMATAN PULAU HARUKU KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU TUGAS AKHIR SARJANA Karya ilmiah yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar SARJANA TEKNIK pada Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Oleh Fathur Adlan Ramadhan 151 19 062 PROGRAM STUDI TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA FAKULTAS ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG LEMBAR PENGESAHAN TUGAS AKHIR SARJANA Tugas Akhir Sarjana dengan judul “Tinjauan Hukum Terkait Batas Laut Adat Sasi di Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku” adalah benar dibuat saya sendiri dan belum pernah dibuat dan diserahkan sebelumnya, baik sebagian ataupun seluruhnya, baik oleh saya ataupun orang lain, baik di ITB maupun di institusi pendidikan lainnya. Bandung, Senin 23 Mei 2023 Penulis, Fathur Adlan Ramadhan 151 19 062 cm Diperiksa dan disetujui oleh, Pembimbing I Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. NIP. 19670727 199403 1 006 Pembimbing II Fickrie Muhammad, S.T., M.Sc NIP. 119110012 Disahkan oleh, Ketua Program Studi Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung Dr.rer.nat. Wiwin Windupranata, S. T., M. Si NIP. 19740504 199903 1 001 i Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada bagi hasil kelautan dinyatakan dalam pasal 14 ayat 6 bahwa penentuan daerah kabupaten/kota penghasil untuk perhitungan bagi hasil kelautan adalah sepertiga dari batas provinsi. Namun, dalam Dokumen Sasi yang merupakan Hukum Adat yang berada di Pulau Haruku tertera bahwa batas laut yang dapat dikelola hanya 200 meter dari garis pantai ke arah laut laut lepas/atau ke arah perairan kepulauan. Hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Ketidaksesuaian batas laut yang digunakan menyebabkan kurang memaksimalkan pemanfaatan sumber daya laut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah penelitian komperatif dengan studi literatur dokumen terkait batas laut daerah dan adat sasi, georeferensi dari Denah Adat Sasi dengan Peta Rupa Bumi Indonesia dan analisis spasial berupa Buffering untuk pembuatan batas laut sesuai dengan Undang-Undang dan Adat Sasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Adat Sasi ini tidak memiliki payung hukum yang berada di Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018-2038. Dengan adanya penelitian ini diharapkan sebagai rekomendasi penetapan Batas Laut di Pulau Haruku Provinsi Maluku untuk penunjang Hukum Adat Sasi sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan Batas Laut Adat Sasi. Kata kunci : batas laut daerah, adat sasi, dan Pulau Haruku ii Abstract In Law No. 23/2014 on Regional Government, on marine revenue sharing, it is stated in Article 14 paragraph 6 that the determination of producing districts/cities for the calculation of marine revenue sharing is one third of the provincial boundary. However, in the Sasi Document, which is the Customary Law on Haruku Island, it is stated that the marine boundary that can be managed is only 200 meters from the coastline towards the open sea and/or towards the archipelagic waters.