Hasil Ringkasan
213 Bab VIII Kesimpulan dan Rekomendasi Kesimpulan dan rekomendasi menjelaskan tentang temuan studi pada program Pre- Par dan Post-Par; refleksi pada teori; kelemahan studi; studi lanjutan dan rekomendasi. Temuan studi menunjukkan hasil yang diperoleh atas peningkatan penghidupan masyarakat dengan adanya intervensi program Pre-Par dan Post-Par, serta partisipasi masyarakat selama program dilaksanakan. Temuan studi dan kesimpulan direfleksikan pada teori: slum upgrading, poverty alleviation, participatory planning, housing fo the poor, dan sustainable urban livelihood. VIII.1 Temuan Studi dan Kesimpulan Temuan studi dan kesimpulan terdiri dari dua bagian pembahasan yaitu: pertama, temuan studi hasil Pre-Par dan Post-Par dan kedua, kesimpulan untuk membuktikan preposisi. VIII.1.1 Temuan Studi Temuan studi menunjukkan hasil yang diperoleh atas peningkatan penghidupan masyarakat dengan adanya intervensi program Pre-Par dan Post-Par. Temuan studi menunjukkan adanya perubahan aset penghidupan masyarakat (fisik, sosial, ekonomi, manusia, alam) setelah dilakukan program Pre-Par dan Post-Par. VIII.1.1.1 Pendekatan Pre-Par A. Perubahan Penghidupan Sebelum dan Setelah Perbaikan 1. Modal Fisik Permasalahan utama yang menjadi kendala Pre-Par adalah status kepemilikan lahan ilegal dan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana peruntukan ruang. Hal ini menyebabkan pemerintah sangat terbatas atau tidak bisa melakukan intervensi perbaikan secara masif. Pre-Par hanya bisa melakukan perbaikan fisik proyek kecil seperti perbaikan gang, MCK, saluran drainase, pengomposan, dan lain-lain. Sedikit mungkin dilakukan perbaikan fisik dan pelatihan ketrampilan agar pada saat relokasi tidak terlalu banyak yang ditinggalkan. 214 Program perbaikan pada permukiman kumuh ilegal lebih banyak dilakukan oleh LSM dan arsitek pendamping. Program perbaikan dilakukan dalam waktu yang singkat sekitar 2-3 tahun. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pembiayaan oleh LSM. Setelah program pendampingan oleh LSM selesai, di masyarakat tidak terjadi keberlanjutan. Perbaikan fisik lebih banyak dilakukan oleh pihak eksternal dibandingkan dengan masyarakat. Program Pre-Par tidak menambah keamanan bermukim masyarakat di permukiman kumuh ilegal. Meskipun dilakukan perbaikan kecil, masyarakat tetap rentan terhadap penggusuran. Selain itu kondisi infrastruktur dan pelayanan dasar masih buruk, tidak memiliki akses ke air bersih, sanitasi yang buruk, material bangunan yang buruk dan tidak memiliki kecukupan ruang.