Hasil Ringkasan
105 VI. Bab 6 Kesimpulan dan Rekomendasi Bab ini akan menguraikan tiga hal, yaitu temuan penelitian, kontribusi penelitian terhadap teori perencanaan dan juga kajian risiko bencana di tingkat masyarakat, serta rekomendasi untuk studi lanjutan. VI.1 Temuan Penelitian Model kolaboratif untuk masyarakat tingkat partisipasi rendah dapat mengadopsi model yang dibuat oleh peneliti Sufianti (2013). Apabila Sufianti (2013) menekankan pada kepemimpinannya, dalam kajian risiko bencana ini, pengetahuan dari setiap pemangku kepentingan menjadi penting untuk dikolaborasikan. Selain itu, fasilitator yang menjembatani antara hasil penelitian terutama penelitian terkait ancaman bencana di suatu wilayah. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Peran pemangku kepentingan dalam kajian risiko bencana gempa bumi di tingkat masyarakat: 1. Masyarakat memiliki kedekatan tersendiri kepada pihak-pihak tertentu, seperti pemerintah di tingkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, atau relawan/NGO. Oleh karena itu, pendekatan melalui pihak-pihak yang dipercaya oleh masyarakat dapat memudahkan untuk membangun kepercayaan di masyarakat. 2. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat lebih percaya kepada pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, seperti pihak kelurahan ataupun pemimpin formal lainnya. Mereka ini dapat menjadi fasilitator untuk menjembatani antara masyarakat dengan peneliti. Akan tetapi, berdasarkan temuan penelitian, pengetahuan dari fasilitator ini terhadap risiko bencana gempa bumi di wilayahnya juga terbatas, sehingga pendekatan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan fasilitator tersebut. Hal ini berbeda dengan pendekatan partisipatif (community-based) dalam kajian risiko bencana yang selama ini dilakukan, dimana peneliti atau pihak luar yang langsung melakukan kegiatan di masyarakat. 106 Kesimpulan terhadap faktor-faktor pembentuk kajian risiko bencana di tingkat masyarakat: 1. Dalam kajian risiko bencana, tingkat pengetahuan dianggap setara. Dalam kajian risiko bencana ini terdapat tiga jenis pengetahuan yang harus dimiliki pemangku kepentingan dalam penilaian risiko bencana, yaitu pengetahuan akan bahaya, pengetahuan akan kerentanan, serta pengetahuan akan kapasitas. Bagi wilayah yang berpotensi terjadi bencana, maka peneliti yang akan memiliki pengetahuan. Sedangkan masyarakat memiliki pengetahuan tentang kondisi eksisting di wilayahnya yang dapat menjadi input bagi penilaian kerentanan wilayah. 2. Pengetahuan masyarakat yang terbentuk berdasarkan informasi yang diperoleh dari media, bukan dari lapangan.