Hasil Ringkasan
17 II. Bab 2 Konteks Teoritis Kajian Risiko Bencana dan Pendekatan Kolaboratif dalam Perencanaan Penelitian ini mencoba mengintegrasikan dua pendekatan, yaitu perencanaan kolaboratif dalam teori perencanaan serta kajian risiko bencana dalam teori kebencanaan. Olah karena itu, dalam bab ini akan dipetakan kedua teori tersebut serta bagaimana kedua teori tersebut mendukung penelitian ini. II.1 Risiko Bencana Risiko bencana terdiri dari dua kata, yaitu risiko dan bencana. Risiko bukan sesuatu yang pasti akan terjadi, akan tetapi suatu ketidakpastian namun berpotensi terjadi (Arnoldi, 2009 dan Cafiso, 2010). Risiko dapat didefinisikan sebagai gabungan dari kemungkinan terjadinya kejadian yang berbahaya dan tingkat keparahan dari konsekuensi yang diakibatkan oleh kejadian tersebut (Cafiso, 2008). Sedangkan bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis serta masyarakat tidak mampu untuk mengatasi dengan kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya (UNISDR, 2009a dan UU No. 24/2007). Risiko bencana dapat diartikan sebagai potensi bencana yang mungkin terjadi di masa yang akan datang serta dapat menimbulkan kerugian pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (UNISDR, 2009a dan UU No. 24/2007). Risiko bencana ditentukan oleh jenis bahaya yang berpotensi terjadi di suatu wilayah, kondisi kerentanan di wilayah tersebut yang dapat memperburuk dampak 18 negatif jika terjadi bencana di wilayah tersebut, serta kapasitas yang terdapat di wilayah tersebut dalam mengatasi dan menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Risiko bencana terjadi karena adanya kejadian fisik yang ekstrim (bahaya) yang dialami suatu wilayah dengan tingkat kerentanan tertentu (Pelling, 2003; Awotona, 1997; O’Keefe dkk, 1976 dalam Lassa, 2010; Blaikie dkk, 1994; Wisner dkk, 2004; Tierney, 2007). II.2 Manajemen Risiko Bencana Manajemen risiko bencana merupakan suatu siklus penanganan risiko bencana mulai dari mengenali risiko bencana yang disebut dengan analisis risiko bencana, mengevaluasi tingkat risiko bencana, hingga bagaimana risiko tersebut kemudian dikelola dan dimitigasi, seperti ditunjukkan pada Gambar II.1 di bawah ini. Sumber: (ADRC dkk, 2002) Gambar II.1 Siklus Manajemen Risiko Bencana Sejalan dengan apa yang disampaikan dalam SNI tentang manajemen risiko, yaitu SNI 8165:2018 tentang ISO 3100:2018, manajemen risiko bencana terdiri dari tiga bagian kegiatan utama, yaitu prinsip, kerangka kerja serta proses dalam manajemen risiko. Menurut ISO 3100:2018, proses manajemen bencana selain penilaian risiko dan perlakukan terhadap risiko yang dihasilkan, proses bagaimana mengkomunikasikan risiko bencana juga menjadi sangat penting. Hal ini sejalan 19 dengan pendekatan kolaboratif yang mengedepankan dialog dan komunikasi serta prinsip Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK). Gambar II.2 di bawah menunjukkan proses manajemen risiko berdasarkan ISO 3100:2018. Gambar II.2 Proses Manajemen Bencana berdasarkan ISO 3100:2018 (Sumber: SNI 8165:2018) II.3 Analisis Risiko Bencana Analisis risiko bencana dipergunakan untuk menilai tingkat risiko bencana di suatu wilayah. Terdapat dua jenis analisis risiko, yaitu analisis risiko yang memberikan tingkat risiko sebenarnya dan analisis risiko yang disusun sebagai alat untuk mengambil kebijakan, dengan menggunakan indeks risiko. Indeks risiko ini, tidak menggunakan nilai sebenarnya, tapi lebih membandingkan tingkat risiko di suatu wilayah dengan wilayah lainnya.