Hasil Ringkasan
19 Bab II Streetscape dan Persepsi Lingkungan dalam Pembentukan Identitas Kota II.1 Streetscape : Tampilan Visual Ruang Jalan Bagian ini merupakan penelusuran pustaka mengenai fungsi dan peran jalan sebagai elemen kota, pengertian streetscape dan elemen-elemen pembentuk streetscape II.1.1 Jalan Sebagai Elemen Kota Pembahasan mengenai streetscape harus diawali dengan pembahasan mengenai street atau jalan sebagai ruang bentukannya. Di dalam konteks arsitektur dan perancangan kota, pengertian jalan sebagai elemen kota selalu dilihat dari dua sisi, yaitu dari bentuk fisiknya sebagai elemen kota dan dari fungsinya sebagai wadah kegiatan dan sirkulasi manusia 1 . Berdasarkan bentuk fisiknya, jalan atau street merujuk pada ruang kota dengan tipologi bentuk linier, yang membedakannya dengan tipologi bentuk ruang kota yang lain, yaitu lapangan atau square (Krier, 1979; Moughtin, 2003; Carmona dkk. 2003). Perbedaan tersebut terkait dengan bentuk serta batas-batas ruang. Sebagai ruang linier, posisi bidang-bidang pembatas jalan hanya ada di dua sisi yang berhadapan, berbeda dengan square yang memiliki pembatas pada lebih dari dua sisi. Karakteristik dan hubungan spasial antar bidang-bidang pembatas jalan banyak dijadikan rujukan dalam mendefinisikan dan mengklasifikasikan jalan, baik oleh para akademisi (Jacob, 1993; Wibisono, 2001; Moughtin, 2003; Carmona dkk., 2003; Mansouri, 2009) maupun di dalam praktek-praktek perancangan kota (Short Elliott Hendrickson Inc., 2002; Planning for Opportunities, 2009; Lau dan Schaefer, 2012). Fungsi utama jalan adalah sebagai ruang sirkulasi manusia dan barang, baik dengan menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Komunikasi dan interaksi sosial terjadi sebagai konsekuensi dari aktivitas sirkulasi tersebut, sehingga jalan 1 Secara etimologis, terminologi street berasal dari bahasa Latin sternere, yang artinya adalah to pave atau menutup permukan tanah. Pengertian ini merujuk pada tujuan penutupan permukaan tanah tersebut untuk memenuhi fungsinya sebagai wadah kegiatan dan mempermudah sirkulasi (Kostof, 1992). 20 sekaligus juga berfungsi sebagai ruang publik (Rapoport, 1987; Kostof 1992; Moughtin, 2003; Carmona dkk., 2003). Dalam perkembangannya, karena penggunaan alat transportasi menjadi semakin dominan, mengakibatkan perbedaan fungsi jalan sebagai ruang sirkulasi dan ruang publik menjadi lebih tegas. Moughtin (2003) dan Carmona dkk. (2003) menekankan adanya perbedaan pengertian street dengan road yang lebih menekankan pada fungsi sebagai sarana perpindahan dari satu tempat ke tempat lain dan lebih mengutamakan pada efisiensi pergerakan, khususnya kendaraan. Oleh sebab itu dalam Bahasa Inggris terdapat berbagai sebutan yang berbeda bagi jalan seperti avenue, boulevard, road, alley, dan sebagainya, semuanya merujuk pada bentuk dan fungsi jalan yang berbeda. Pengertian street lebih menekankan pada jalan sebagai ruang tiga dimensi yang menunjukkan adanya keterkaitan antara sirkulasi dengan bangunan- bangunan yang berada di kedua sisinya. Meskipun demikian, pada dasarnya street juga memiliki atribut sebagai rute, di dalam street bisa terdapat jalur kendaraan ataupun tidak (Moughtin, 2003; Carmona dkk., 2003). Di Indonesia sendiri, pengertian jalan secara formal dalam konteks perkotaan lebih bersifat teknis dan berorientasi pada kepentingan lalu lintas kendaraan. Di dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. SNI 03-6967-2003 tentang Persyaratan Umum Sistem Jaringan dan Geometrik Jalan Perumahan menyebutkan definisi jalan sebagai suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas kendaraan, orang dan hewan (BSN, 2003).